Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
mengatur landasan hukum bagi penyelenggara negara (pusat & daerah) dalam merencanakan pembangunan yang terintegrasi, efektif, dan partisipatif. UU ini menetapkan dokumen rencana jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun), dan tahunan, serta mewajibkan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)