Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 478 Tahun 2025 mengatur pedoman komprehensif pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan nikah atau rujuk (NR) di KUA. Peraturan ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola administrasi, termasuk kewajiban mengunggah data maksimal 5 hari kerja bagi penghulu