Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 mengatur tentang kenaikan dan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah naungan Kementerian Agama. Ditetapkan pada 17 Juni 2025, kebijakan ini memberikan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN/non-impassing, naik Rp500 ribu dari sebelumnya, dan berlaku surut sejak Januari 2025